Notification

×

Iklan

Iklan

Topik Pilihan

Perbedaan antara Zakat Fitrah dan Fidyah, Lengkap dengan Panduan Pembayaran Secara Online

Waktu Publikasi: 16 Maret 2025 Last Updated 2025-03-16T17:24:09Z
Netizen Bersuara - Ibadah puasa bukanlah satu-satunya tindakan yang diwajibkan selama bulan Ramadan.
ilustrasi: Perbedaan antara Zakat Fitrah dan Fidyah
Netizen Bersuara - Ibadah puasa bukanlah satu-satunya tindakan yang diwajibkan selama bulan Ramadan. Sebelum merayakan Hari Raya Idul Fitri 1446 Hijriah, umat Muslim diwajibkan untuk membayar zakat dan fidyah.

Meskipun keduanya merupakan kewajiban bagi seorang Muslim, zakat fitrah dan fidyah adalah dua hal yang berbeda.

Menurut informasi dari Badan Zakat Nasional (BAZNAS) pada Rabu (12/3/2025), kedua kewajiban tersebut berlaku bersamaan apabila seseorang memiliki alasan tertentu untuk tidak menjalankan puasa di bulan Ramadan.

Perbedaan zakat fitrah dengan fidyah


Secara definisi, zakat fitrah wajib dibayarkan oleh setiap individu laki-laki maupun perempuan Muslim di bulan Ramadan sebelum perayaan Idul Fitri.

Zakat fitrah bertujuan untuk mensucikan diri setelah menyelesaikan ibadah di bulan suci ini. Selain itu, kegiatan ini juga menunjukkan kepedulian terhadap kaum kurang mampu sehingga mereka dapat ikut serta menikmati kebahagiaan kemenangan di hari raya.

Berdasarkan situs resmi BAZNAS, bentuk pembayaran zakat fitrah mencakup beras atau makananpokok seberat 2,5 kg atau 3,5 liter per orang.

Di samping bahan pokok tersebut, beberapa ulama seperti Shaikh Yusuf Qadarwi memperbolehkan pembayaran zakat fitrah dalam bentuk uang tunai sesuai harga beras atau bahan pangan yang dikonsumsi.

Dalam konteks ini, berdasarkan Peraturan BAZNAS No. 14 Tahun 2025 ditentukan bahwa nilai zakat fitrah di Jakarta serta daerah Bogor, Depok, Tangerang dan Bekasi adalah setara dengan Rp47 ribu per jiwa.

Sementara itu, fidyah berarti melunasi atau mengganti puasa Ramadan dengan membayar sejumlah uang sebagaimana ketentuan yang ada. Ketetapan mengenai fidyah terdapat dalam Quran Surat Al Baqarah ayat 184.

Meski termasuk penebusan atas puasa yang terlewatkan,tidak semua umat Islam harus menunaikannya melalui fidyah; golongan tertentu saja seperti:

- Lansia yang tidak mampu melakukan puasa
- Penderita penyakit parah yang sulit disembuhkan
- Ibu hamil atau menyusui bila berpuasa dikhawatirkan akan berdampak buruk pada bayinya.

Fidyah harus dibayarkan berdasarkan jumlah hari satu individu tidak melaksanakan puasa. Untuk kawasan dengan makanan utama berupa nasi, bisa melakukan pembayaran setara dengan harga 1,5 kg beras setiap harinya menurut pandangan Ulama Hanafiyah.

Sebagai contoh,pada ibu hamil bisa mengeluarkan fidyah berupa makanan pokok sebesar 1,5 kg beras dikalikan jumlah hari tidak menjalani puasanya. Jika berlangsung selama sebulan penuh, maka ia perlu menyediakan sebanyak 30 takar masing-masing 1,5 kg. Jika memilih menunaikan fidyah dalam bentuk uang, nilai konversi dari beras sejumlah itu ke rupiah akan berlaku.

Selain itu, versi dari Ulama Hanafiyah memperbolehkan pembayaran uang yang setara dengan harga kurma atau anggur seberat 3,25 kilogram.

Mengacu pada ketentuan pemerintah berdasarkan SK Ketua BAZNAS No. 07 Tahun 2023 mengenai Zakat Fitrah dan Fidyah di wilayah Jakarta Raya, jumlahnya ditetapkan sebesar Rp60 ribu per hari untuk setiap individu.

Sebagai informasi tambahan, seseorang yang memilih membayar fidyah sebagai pengganti puasa tetap diwajibkan untuk melunasi zakat fitrah.

Pembayaran Zakat fitrah dan fidyah dapat dilakukan secara online maupun langsung melalui lembaga-lembaga resmi.

Untuk mempermudah proses pembayaran zakat dan fidyah, BAZNAS telah menyediakan layanan daring di situs baznas.go.id. Terdapat formulir khusus pada halaman resmi mereka yang bisa dilengkapi oleh para wajib zakat.

Berikut langkah-langkah untuk melakukan pembayaran zakat fitrah lewat BAZNAS:

1. Kunjungi https://baznas.go.id/bayarzakatfitrah
2. Pilih Jenis Dana 'Zakat' lalu 'Zakat Fitrah'
3. Masukkan jumlah orang yang akan membayar zakat fitrah; nominal zakat akan otomatis muncul
4. Isi data dengan nama, gelar, nomor ponsel, serta email
5. Centang kotak persetujuan sebelum mengklik 'Pilih Pembayaran'
6. Pada tahap Pemilihan Metode Pembayaran, Anda dapat memilih menggunakan Virtual Account berbagai bank, dompet digital, kartu kredit hingga melalui counter minimarket.
7. Bacalah niata sebelum menekan "Bayar".

Sedangkan untuk melakukan pembayaran fidyah via BAZNAS, Anda dapat mengakses laman https://baznas.go.id/bayarfidyah.

Sisanya cara membayar fidyah di situs ini hampir serupa dengan prosedur pembayaran zakat fitrah.
والله أعلمُ
سُبْحَانَكَ اللَّهُمَّ وَبِحَمْدِكَ أَشْهَدُ أَنْ لاَ إِلهَ إِلاَّ أَنْتَ أَسْتَغْفِرُكَ وَأَتُوْبُ إِلَيْكَ

  • https://www.kompas.com/tren/read/2025/03/14/070000965/bedanya-zakat-fitrah-dan-fidyah-lengkap-dengan-cara-bayar-secara-online
  • https://baznas.go.id/fidyah

  • ×
    Latest Update Update